BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah
Swt. telah menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama lain, agar mereka
saling tolong menolong, saling membantu setiap pekerjaan yang dilakukan. Sikap
tolong menolong ini diantaranya dalam bentuk jual-beli, sewa-menyewa,
pinjam-meminjam, bercocok tanam, atau kegiatan lain yang dilakukan baik dalam
urusan kepentingan sendiri maupun dalam hal kemaslahatan. Dengan demikian, maka
terbentuklah suatu sistem sosial diantara manusia, terbentuk suatu pertalian
yang menyatukan mereka, hilang sikap yang suka mementingkan diri sendiri. Oleh
sebab itu, maka agama Islam melalui al-Qur’an dan as-Sunnah mengajarkan kepada
kita bagaimana menjalankan aktifitas mu’amalah itu agar tetap dalam koridor
syar’i, dan tidak menyimpang dari yang diperintahkan oleh Allah Swt dan
Rasul-Nya.
Nasihat
Lukman al-hakim kepada anaknya, “Wahai anakku, berusahalah untuk menghilangkan
kemiskinan dengan usaha yang halal. Sesungguhnya orang yang berusaha dengan
jalan yang halal itu tidaklah akan mendapat kemiskinan, kecuali apabila dia
telah dihinggapi oleh tiga macam penyakit: (1) tipis kepercayaan agamanya, (2)
lemah akalnya, (3) hilang kesopanannya.”
Untuk
lebih memahami bagaimana mu’amalah itu, dalam makalah ini penulis akan mengulas
beberapa hal yang berkaitan dengannya, diantaranya pengertian mu’amalah,
macam-macam mu’amalah, dan pentingnya mu’amalah dalam kehidupan
bermasyarakat. Pokok pembahasan itu
penulis rangkum dalam rumusan masalah berikut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana pengertian Mu’amalah?
2.
Bagaimanakah Pembagian Mu’amalah
itu?
3.
Bagaimana Pentingnya Mu’amalah
dalam kehidupan Masyarakat?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mu’amalah.
Walaupun
istilah ini bersifat kei-Islam-an, namun Kata muamalah saat ini telah
menjadi bahasa yang lazim digunakan di Indonesia, khususnya di kalangan umat
Islam Indonesia dengan maksud untuk hal-hal yg berkaitan dengan urusan
kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb).
Kata Muamalah
sebenarnya berasal dari bahasa Arab: al-Muamalah (المعامله)
yang secara etimologi sama dan semakna dengan kata al-mufa`alah (المفاعله),
yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya: suatu aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lain atau beberapa orang dalam
memenuhi kebutuhan masing-masing. Kata “seseorang” dalam definisi di atas
adalah orang/manusia yang sudah mukallaf, yang dikenai beban taklif, yaitu
orang yang telah berakal baligh dan cerdas.[1]
Menurut H.
Sulaiman Rasyid, Muamalat ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi
manfaat dengan cara yang ditentukan , seperti jual beli, sewa –menyewa,
upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha
lainnya.[2]
B. Pembagian
Muamalat
Berdasarkan
definisi yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, maka dalam makalah
ini penulis mengambil empat pokok pembahasan dari beberapa cabang muamalat yang
telah disebutkan, keempat pembahasan itu diantaranya (1) jual-beli, (2)
sewa-menyewa, (3) utang-piutang dan (4) pinjam-meminjam.
1. Jual-beli
a. pengertian
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang
yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
3... ¨@ymr&ur
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
...4
ÇËÐÎÈ
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba.”(Al-Baqarah:275)
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh
dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(An-Nisaa’: 29)
b. rukun
1. Penjual dan
Pembeli. Syaratnya adalah:
·
Berakal, agar tidak terkecoh. Orang dila atau bodoh tidak sah
jual belinya.
·
Dengan kehendak sendiri (bukan paksaan).
·
Tidak mubazir (pemboros). Sebab harta orang mubazir itu ditangan
walinya.
· Baligh, berumur 15 tahun keatas/dewasa. Anak kecil tidak sah
jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tapi belum sampai umur
dewasa, menurut sebagian ulama mereka diperbolehkan jual beli barang yang
kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan sudah tentu menjadi kesulitan dan
kesukaran, sedangkan agama islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan
yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2. Uang dan
benda yang dibeli. Syaratnya yaitu:
·
Suci, barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh
dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum
disamak.
· Ada manfaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya.
Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti
menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
· Barang itu dapat diserahkan, tidak sah menjual suatu barang yang
tidak dapat diserahkan kepada pembeli, misalnya ikan dalam laut, barang
rampasan yang masih ada ditangan yang merampasnya, barang yang sedang
dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya.
·
Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual,
kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
· Barang tersebut diketahui oleh sipenjual dan
sipembeli, zat, bentuk,
kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan
terjadi kecoh-mengecoh.
3. Lafadz ijab
dan qabul
Menurut
ulama yang mewajibkan lafadz, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
· Keadaan ijab dan qabul berhubungan. Artinya, salah satu dari keduanya
pantas emnjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
· Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun
lafadz keduanya berlainan. Perbedaan bahasa tidak jadi soal, yang penting sama-sama saling memahami.
· Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti jika kalimat ijab “jika saya
jadi pergi, saya jual barang ini sekian”
· Tidak berwaktu, sebab jual beli yang berwaktu (seperti sebulan atau
setahun) tidak sah.
Apabila
rukun atau syarat diatas tidak terpenuhi atau ada yang kurang, maka juakl beli
dianggap tidak sah.
2. Sewa-menyewa.
a. Pengertian.
Mempersewakan
ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan takaran
yagn diketahui, menurut syarat-syaratnya.
... ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù ...£`èduqã_é& ÇÏÈ
“kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka
berikanlah kepada mereka upahnya.” (Qs. At-Talaq: 6)
(HR.
Bukhari-Muslim)
b. Rukun
1. Yang menyewa
dan yang mempersewakan. Syaratnya:
·
Berakal
·
Kehendak sendiri (bukan paksaan)
·
Keduanya tidak bersifat mubazir
·
Baligh (minimal umur 15 tahun)
2. Sewa.
Syaratnya diketahui dalam beberapa hal:
·
Jenisnya
·
Kadarnya
·
sifatnya
3. Manfaat. Syaratnya:
1. Manfaat yang
berharga.
2. Keadaan
manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan.
3. Diketahui
kadarnya, dengan jangka waktu seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun; atau diketahui dengan pekerjaan
separyi menyewa mobil dari Jakarta sampai ke Bogor, atau menjahit satu stel
jas. Kalau pekerjaan itu tidak jelas kecuali dengan bebrapa sifat, maka harus
dijelaskan semuanya, misalnya membuat dinding, harus diterangkan terbuat dari
apa, berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya.
3. Utang-piutang.
a. Pengertian
Utang
piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan
membayar yang sama dengan itu. Misalnya dengan mengutang uang Rp 2.000.000 akan
dibayar Rp 2000.000 pula.
(Qs.
Al-Maidah: 2)
b. Hukum
memberi utang
Hukum
memberi utang adalah sunnah, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi
orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya. Memang tidak syak lagi
bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap
masyarakat, karena tiap-tiap orang dalam masyarakat biasanya memerlukan
pertolongan orang lain.
c. Rukun
1. Lafadz,
kalimat mengutangi, seperti: “Saya utangkan ini kepada engkau”. Jawab yang
berutang,”saya mengaku berutang kepada engkau”.
2. Yang
berpiutang dan yang berutang.
3. Barang yang
diutangkan. Tiap-tiap barang yang dapat dihitung boleh diutangkan. Begitu pula
mengutangkan hewan, maka dibayar dengan jenis hewan yang sama.
4. Pinjam-meminjam(‘Ariyah)
a.
Pengertian
Pinjam-meminjam
atau “Ariyah ialah memberikan manfaat sasuatu yang halal kepada yang lain untuk
diambil manfaatnya, dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu dapat
dikembalikan.
b.
Hukum meminjamkan
Asal hukum
meminjamkan sesuatu itu sunnah, seperti tolong menolong dengan yang lain.
Kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang
terpaksa dan meminjamkan pisau kepada orang yang hendak menyembelih binatang
yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram jika yang dipinjamkan itu akan
dipergunakan kepada sesuatu yang haram. Kaidah: “jalan menuju sesuatu hukumnya
sama dengan hukum sesuatu yang dituju”.
c.
Rukun
1.
Ada yang meminjamkan, syaratnya:
· Ahli (berhak)
berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah
meminjamkan.
· Manfaat barang yang dipinjam
dimiliki oleh orang yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau
menyewa, karena meminjam hanya bersangkutang dengan manfaat, bukan bersangkutan
dengan zat. Oleh
karena itu, yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya,
karena manfaat barang yang dipinjam
bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat
–yang boleh diambilnya- kepada yang lain, tidak ada halangan; misalnya dia
meminjam rumah selama satu bulan, tetapi ditempatinya hanya 15 hari, maka
sisanya (15 hari lagi) boleh diberikan kepada orang lain.
2.
Ada yang meminjam, hendaklah
seorang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil atau orang gila tidak sah
meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak)
menerima kebaikan.
menerima kebaikan.
3.
Ada barang yang dipinjam, syaratnya:
·
Barang yang benar-benar ada
manfaatnya
· Sewaktu diambil manfaatnya,
zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena itu, makanan dengan sifat makanan untuk
dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4.
Ada lafadz. Menurut sebagian
orang, sah meskipun tidak ada lafadz.
C.
Pentingnya
Muamalah dalam kehidupan bermasyarakat
Sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas), dan selebihnya
sebagian kecil waktunya diisi dengan aktivitas ibadah (ibadah dalam arti sempit
yaitu ibadah ritual, seperti : shalat, puasa, zakat, haji). Tidaklah mungkin
Allah SWT Yang Maha Tahu melepaskan kendali aspek muamalah begitu saja tanpa ada aturan dari-Nya.
Dengan demikian ajaran Islam yang lengkap dan menyeluruh ini
sebagian besar mengatur tentang muamalah.
Para Sahabat dan para Ulama menegaskan pentingnya memahami muamalah atau mempelajari
fiqh muamalah.
Muamalah adalah inti terdalam dari tujuan agama
Islam (maqashid syariah) untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan
manusia. Karena itu para Rasul terdahulu mengajak umat (berdakwah) untuk
mengamalkan muamalah,
karena memandangnya sebagai ajaran agama yang mesti dilaksanakan. Tidak
ada pilihan bagi seseorang untuk tidak mengamalkannya.
Suatu
ketika Umar bin Khattab .RA sedang berkeliling di pasar dan mengatakan, “Tidak
boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh muamalah),Jika
ia tidak mengerti fiqh
muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka.” Sementara itu Sayyidina Ali ra juga
mengatakan, “Siapa
yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh
(muamalah),maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian lebih terjerumus
lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktek riba.”
Ulama
sepakat bahwa muamalah itu
sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah).
Dr. .Abdul Sattar Fathullah Sa’id dalam kitab Al-Muamalah fil Islam (1406 hlm.16) berkata : “Di antara
unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah
“Muamalah”, yang mengatur hukum antara individu dan masyarakat. Karena itu
syariah Ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara
manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada
mereka.”[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Kata Muamalah sebenarnya berasal dari bahasa
Arab: al-Muamalah (المعامله) yang secara etimologi sama dan
semakna dengan kata al-mufa`alah (المفاعله), yang artinya saling berbuat. Pengertian
harfiahnya: suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lain
atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
2. Muamalah
terbagi beberapa macam, diantaranya: (1) jual-beli, (2) sewa-menyewa, (3)
utang-piutang dan (4) pinjam-meminjam.
3. Pentingnya
muamalah dalam kehidupan karena Muamalah adalah inti terdalam dari tujuan agama
Islam (maqashid syariah) untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan
manusia.
B. Saran
Demikianlah
makalah “Muamalah” yang telah penulis susun ini . Semoga dapat
bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan
tentang Fiqhi Islam. Tak lupa penulis memohon kritik dan saran yang membangun
dari para pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih disempurnakan.

2 Komentar
yosss...
BalasHapusyossss....
BalasHapus