BAB I
PENDAHULUAN
            A.    Latar Belakang
Allah Swt. telah menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama lain, agar mereka saling tolong menolong, saling membantu setiap pekerjaan yang dilakukan. Sikap tolong menolong ini diantaranya dalam bentuk jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, bercocok tanam, atau kegiatan lain yang dilakukan baik dalam urusan kepentingan sendiri maupun dalam hal kemaslahatan. Dengan demikian, maka terbentuklah suatu sistem sosial diantara manusia, terbentuk suatu pertalian yang menyatukan mereka, hilang sikap yang suka mementingkan diri sendiri. Oleh sebab itu, maka agama Islam melalui al-Qur’an dan as-Sunnah mengajarkan kepada kita bagaimana menjalankan aktifitas mu’amalah itu agar tetap dalam koridor syar’i, dan tidak menyimpang dari yang diperintahkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.
Nasihat Lukman al-hakim kepada anaknya, “Wahai anakku, berusahalah untuk menghilangkan kemiskinan dengan usaha yang halal. Sesungguhnya orang yang berusaha dengan jalan yang halal itu tidaklah akan mendapat kemiskinan, kecuali apabila dia telah dihinggapi oleh tiga macam penyakit: (1) tipis kepercayaan agamanya, (2) lemah akalnya, (3) hilang kesopanannya.”
Untuk lebih memahami bagaimana mu’amalah itu, dalam makalah ini penulis akan mengulas beberapa hal yang berkaitan dengannya, diantaranya pengertian mu’amalah, macam-macam mu’amalah, dan pentingnya mu’amalah dalam kehidupan bermasyarakat.  Pokok pembahasan itu penulis rangkum dalam rumusan masalah berikut.

            B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian Mu’amalah?
2.      Bagaimanakah Pembagian Mu’amalah itu?
3.      Bagaimana Pentingnya Mu’amalah dalam kehidupan Masyarakat?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mu’amalah.
Walaupun istilah ini bersifat kei-Islam-an, namun Kata muamalah saat ini telah menjadi bahasa yang lazim digunakan di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam Indonesia dengan maksud untuk hal-hal yg berkaitan dengan urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb).
Kata Muamalah sebenarnya berasal dari bahasa Arab: al-Muamalah (المعامله) yang secara etimologi sama dan semakna dengan kata al-mufa`alah (المفاعله), yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya: suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lain atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kata “seseorang” dalam definisi di atas adalah orang/manusia yang sudah mukallaf, yang dikenai beban taklif, yaitu orang yang telah berakal baligh dan cerdas.[1]
Menurut H. Sulaiman Rasyid, Muamalat ialah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan , seperti jual beli, sewa –menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan usaha lainnya.[2]
B.     Pembagian Muamalat
Berdasarkan definisi yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya, maka dalam makalah ini penulis mengambil empat pokok pembahasan dari beberapa cabang muamalat yang telah disebutkan, keempat pembahasan itu diantaranya (1) jual-beli, (2) sewa-menyewa, (3) utang-piutang dan (4) pinjam-meminjam.
1.      Jual-beli
a.       pengertian
Jual beli adalah menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan cara yang tertentu (akad).
3... ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ...4 ÇËÐÎÈ  
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”(Al-Baqarah:275)

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”(An-Nisaa’: 29)

b.      rukun
1.      Penjual dan Pembeli. Syaratnya adalah:
·         Berakal, agar tidak terkecoh. Orang dila atau bodoh tidak sah jual belinya.
·         Dengan kehendak sendiri (bukan paksaan).
·         Tidak mubazir (pemboros). Sebab harta orang mubazir itu ditangan walinya.
·     Baligh, berumur 15 tahun keatas/dewasa. Anak kecil tidak sah jual belinya. Adapun anak-anak yang sudah mengerti tapi belum sampai umur dewasa, menurut sebagian ulama mereka diperbolehkan jual beli barang yang kecil-kecil; karena kalau tidak diperbolehkan sudah tentu menjadi kesulitan dan kesukaran, sedangkan agama islam sekali-kali tidak akan menetapkan peraturan yang mendatangkan kesulitan kepada pemeluknya.
2.      Uang dan benda yang dibeli. Syaratnya yaitu:
·         Suci, barang najis tidak sah dijual dan tidak boleh dijadikan uang untuk dibelikan, seperti kulit binatang atau bangkai yang belum disamak.
·      Ada manfaatnya, tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya. Dilarang pula mengambil tukarannya karena hal itu termasuk dalam arti menyia-nyiakan (memboroskan) harta yang terlarang dalam kitab suci.
·    Barang itu dapat diserahkan, tidak sah menjual suatu barang yang tidak dapat diserahkan kepada pembeli, misalnya ikan dalam laut, barang rampasan yang masih ada ditangan yang merampasnya, barang yang sedang dijaminkan, sebab semua itu mengandung tipu daya.
·         Barang tersebut merupakan kepunyaan si penjual, kepunyaan yang diwakilinya, atau yang mengusahakan.
·     Barang tersebut diketahui oleh sipenjual dan sipembeli, zat, bentuk, kadar (ukuran) dan sifat-sifatnya jelas sehingga antara keduanya tidak akan terjadi kecoh-mengecoh.
3.      Lafadz ijab dan qabul
Menurut ulama yang mewajibkan lafadz, lafadz itu diwajibkan memenuhi beberapa syarat:
·     Keadaan ijab dan qabul berhubungan. Artinya, salah satu dari keduanya pantas emnjadi jawaban dari yang lain dan belum berselang lama.
·       Makna keduanya hendaklah mufakat (sama) walaupun lafadz keduanya berlainan. Perbedaan bahasa tidak jadi soal, yang penting sama-sama saling memahami.
·       Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti jika kalimat ijab “jika saya jadi pergi, saya jual barang ini sekian”
·        Tidak berwaktu, sebab jual beli yang berwaktu (seperti sebulan atau setahun) tidak sah.
Apabila rukun atau syarat diatas tidak terpenuhi atau ada yang kurang, maka juakl beli dianggap tidak sah.
2.      Sewa-menyewa.
a.       Pengertian.
Mempersewakan ialah akad atas manfaat (jasa) yang dimaksud lagi diketahui, dengan takaran yagn diketahui, menurut syarat-syaratnya.

... ÷bÎ*sù z`÷è|Êör& ö/ä3s9 £`èdqè?$t«sù ...£`èduqã_é& ÇÏÈ  
“kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (Qs. At-Talaq: 6)

(HR. Bukhari-Muslim)
b.      Rukun
1.      Yang menyewa dan yang mempersewakan. Syaratnya:
·         Berakal
·         Kehendak sendiri (bukan paksaan)
·         Keduanya tidak bersifat mubazir
·         Baligh (minimal umur 15 tahun)
2.      Sewa. Syaratnya diketahui dalam beberapa hal:
·         Jenisnya
·         Kadarnya
·         sifatnya
3.      Manfaat. Syaratnya:
1.      Manfaat yang berharga.
2.      Keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang mempersewakan.
3.      Diketahui kadarnya, dengan jangka waktu seperti menyewa rumah satu bulan atau satu tahun; atau diketahui dengan pekerjaan separyi menyewa mobil dari Jakarta sampai ke Bogor, atau menjahit satu stel jas. Kalau pekerjaan itu tidak jelas kecuali dengan bebrapa sifat, maka harus dijelaskan semuanya, misalnya membuat dinding, harus diterangkan terbuat dari apa, berapa panjangnya, berapa pula lebar dan tebalnya.
3.      Utang-piutang.
a.       Pengertian
Utang piutang adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar yang sama dengan itu. Misalnya dengan mengutang uang Rp 2.000.000 akan dibayar Rp 2000.000 pula.
(Qs. Al-Maidah: 2)
b.      Hukum memberi utang
Hukum memberi utang adalah sunnah, bahkan dapat menjadi wajib, misalnya mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkannya. Memang tidak syak lagi bahwa hal ini adalah suatu pekerjaan yang amat besar faedahnya terhadap masyarakat, karena tiap-tiap orang dalam masyarakat biasanya memerlukan pertolongan orang lain.
c.       Rukun
1.      Lafadz, kalimat mengutangi, seperti: “Saya utangkan ini kepada engkau”. Jawab yang berutang,”saya mengaku berutang kepada engkau”.
2.      Yang berpiutang dan yang berutang.
3.      Barang yang diutangkan. Tiap-tiap barang yang dapat dihitung boleh diutangkan. Begitu pula mengutangkan hewan, maka dibayar dengan jenis hewan yang sama.
4.      Pinjam-meminjam(‘Ariyah)
a.       Pengertian
Pinjam-meminjam atau “Ariyah ialah memberikan manfaat sasuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya, dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu dapat dikembalikan.
b.      Hukum meminjamkan
Asal hukum meminjamkan sesuatu itu sunnah, seperti tolong menolong dengan yang lain. Kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau kepada orang yang hendak menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram jika yang dipinjamkan itu akan dipergunakan kepada sesuatu yang haram. Kaidah: “jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum sesuatu yang dituju”.
c.       Rukun
1.      Ada yang meminjamkan, syaratnya:
·    Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
·  Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh orang yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa, karena meminjam hanya bersangkutang dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya, karena  manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat –yang boleh diambilnya- kepada yang lain, tidak ada halangan; misalnya dia meminjam rumah selama satu bulan, tetapi ditempatinya hanya 15 hari, maka sisanya (15 hari lagi) boleh diberikan kepada orang lain.
2.      Ada yang meminjam, hendaklah seorang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil atau orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak)
 menerima kebaikan.
3.      Ada barang yang dipinjam, syaratnya:
·         Barang yang benar-benar ada manfaatnya
·   Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak). Oleh karena itu, makanan dengan sifat makanan untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan.
4.      Ada lafadz. Menurut sebagian orang, sah meskipun tidak ada lafadz.
C.    Pentingnya Muamalah dalam kehidupan bermasyarakat
Sebagian besar kehidupan manusia diisi dengan aktivitas muamalah (ibadah dalam arti luas), dan selebihnya sebagian kecil waktunya diisi dengan aktivitas ibadah (ibadah dalam arti sempit yaitu ibadah ritual, seperti : shalat, puasa, zakat, haji). Tidaklah mungkin Allah SWT Yang Maha Tahu melepaskan kendali aspek muamalah begitu saja tanpa ada aturan dari-Nya. Dengan demikian ajaran Islam yang lengkap dan menyeluruh ini sebagian besar mengatur tentang muamalah. Para Sahabat dan para Ulama menegaskan pentingnya memahami muamalah atau mempelajari fiqh muamalah.
Muamalah adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam (maqashid syariah) untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia.  Karena itu para Rasul terdahulu mengajak umat (berdakwah) untuk mengamalkan muamalah, karena memandangnya  sebagai ajaran agama yang mesti dilaksanakan. Tidak ada pilihan bagi seseorang untuk tidak mengamalkannya. 

Suatu ketika Umar bin Khattab .RA sedang berkeliling di pasar dan mengatakan, “Tidak boleh berdagang di pasar ini kecuali orang yang memahami (fiqh muamalah),Jika ia tidak mengerti fiqh muamalah, maka ia akan memakan riba, suka atau tidak suka.” Sementara itu Sayyidina Ali ra juga mengatakan, “Siapa yang berbisnis tanpa mengetahui fiqh (muamalah),maka ia pasti terjerumus ke dalam riba, kemudian lebih terjerumus lagi dan terus terjerumus makin dalam pada praktek riba.”

Ulama sepakat bahwa muamalah itu sendiri adalah masalah kemanusiaan yang maha penting (dharuriyah basyariyah). Dr. .Abdul Sattar Fathullah Sa’id dalam kitab Al-Muamalah fil Islam (1406 hlm.16) berkata : “Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hukum antara individu dan masyarakat. Karena itu syariah Ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka.”[3]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.  Kata Muamalah sebenarnya berasal dari bahasa Arab: al-Muamalah (المعامله) yang secara etimologi sama dan semakna dengan kata al-mufa`alah (المفاعله), yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya: suatu aktivitas yang dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lain atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
2.   Muamalah terbagi beberapa macam, diantaranya: (1) jual-beli, (2) sewa-menyewa, (3) utang-piutang dan (4) pinjam-meminjam.
3.     Pentingnya muamalah dalam kehidupan karena Muamalah adalah inti terdalam dari tujuan agama Islam (maqashid syariah) untuk mewujudkan kemaslahatan kehidupan manusia.
B.     Saran
Demikianlah makalah “Muamalah” yang telah penulis susun ini . Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang Fiqhi Islam. Tak lupa penulis memohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca agar pembuatan makalah selanjutnya bisa lebih disempurnakan.




[1] http://www.artikel.majlisasmanabawi.net/kamus-spiritual/arti-kata-muamalah-pengertian-muamalah
[2] H. Sulaiman Rasyid, Fiqhi Islam. Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2011.
[3] Dr. .Abdul Sattar Fathullah Sa’id dalam kitab Al-Muamalah fil Islam (1406 hlm.16)